Menko Polhukam Gelar Rakor Virtual Bahas UU Cipta Kerja

RAKOR secara virtual dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD membahas pelaksaanaan UU Cipta Kerja. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pejabat sementara Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhamad, mengikuti rapat koordinasi virtual bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (14/10/2020).

Kegiatan yang diikuti juga para kepala daerah se-Indonesia itu membahas kaitan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI. Hadir juga unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah terkait pada rakor virtual yang dipusatkan di Pendopo Sukabumi.

“Tugas kita menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat mengenai pengertian latar belakang dan manfaat yang terkandung dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini,” ujar Mahfud MD dalam arahannya kepada gubernur, bupati, dan wali kota melalui virtual.

BACA JUGA   Bupati Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2019 dalam Sidang Paripurna DPRD

Pemerintah, kata Mahfud, akan meluruskan berita hoaks yang beredar di masyarakat mengenai PHK yang tidak mendapatkan pesangon. Justru, lanjut dia, dalam UU Cipta Kerja, perusahaan tidak boleh sepihak melakukan PHK terhadap pekerja dan upah mininum, pesangon, serta hak cuti tetap ada.

“Pemerintah akan menjamin apabila pekerja kehilangan pekerjaannya. Kalau dulu tidak ada, setelah UU Cipta Kerja lahir ada jaminan dari pemerintah. Omnibus Law lahir untuk menyederhanakan alur birokrasi dan mengurangi potensi korupsi akibat lamanya birokrasi,” beber Mahfud.

UU Cipta Kerja tidak serta merta lahir begitu saja. Namun didengungkan jauh-jauh hari dan pembahasannya dilakukan secara terbuka melibatkan serikat pekerja. Mahfud menyebutkan, terdapat 15 bab dan 812 halaman dalam UU Cipta Kerja kerja ini.

BACA JUGA   DLH Kabupaten Sukabumi Bakal Tanam Pohon Endemik di Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu

Add New Playlist