SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan masih terus digaungkan di Kabupaten Sukabumi. Sejumlah personel dari institusi TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta elemen pemerintahan lainnya, berupaya mengedukasi masyarakat agar bisa bersama-sama mengendalikan dan mencegah penyebaran covid-19.
“Kita terus berupaya melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan menggelar Operasi Yustisi,” terang Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, Senin (5/10/2020).
Seperti yang dilaksanakan hari ini. Petugas gabungan melaksanakan Operasi Yustisi di lingkungan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi dan kompleks perkantoran Jajaway Palabuhanratu dengan target aparatur sipil negara (ASN).
“Hari ini petugas gabungan menyasar para ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi termasuk instansi vertikal yang ada di Palabuhanratu,” ucapnya.
Mereka yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi sosial dan sanksi administratif. Sanksi sosial berupa push up, menyapu, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sedangkan sanksi administratif yakni membuat surat pernyataan, denda Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp200 ribu bagi perusahaan.
“Kami akan terus melaksanakan Operasi Yustisi ini,” tegas Bambang.
Pada kegiatan kali ini, petugas gabungan mendapati 20 orang ASN yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di lingkungan tempat kerja.