SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Sukabumi melibatkan kalangan kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) terjadi sebelum dan selama masa kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto, mengatakan dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa sebelum dan selama masa kampanye tercatat sekitar 27 kasus. Rinciannya, sebelum masuk masa kampanye terdapat 25 laporan dan temuan pelanggaran. Sisanya 2 laporan dan temuan pelanggaran terjadi selama masa kampanye.
“Bentuk dugaan pelanggarannya seperti ikut deklarasi dan kegiatan pasangan calon tertentu,” kata Teguh seusai melaksanakan penandatanganan pakta integritas deklarasi kepatuhan terhadap pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Teratai Hall Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu, Senin (26/10/2020).
Selama masa kampanye ada dua dugaan pelanggaran di Kecamatan Cikakak dan Kalibunder. Saat ini pemeriksaannya sudah diserahkan ke Gakkumdu.
“Kami sedang melakukan klarifikasi ke masing-masing desa,” jelasnya.
Sedangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN ada 8 laporan dan temuan. Sebanyak 5 laporan dan temuan terjadi sebelum kampanye. Sedangkan 2 laporan dan temuan dugaan pelanggaran terjadi saat masa kampanye.
“Kita proses dan sedang ditindaklanjuti Gakkumdu,” tegas Teguh.
Kontributor: Agris Suseno
Editor: Raditya