SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pencairan bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM mulai disalurkan kepada para penerima. Penyaluran pencairannya dilakukan melalui bank plat merah yang sudah ditunjuk pemerintah.
Di Kabupaten Sukabumi, pencairannya membuat antrean panjang di halaman kantor-kantor bank. Para penerima yang merupakan pelaku UMKM itu mengantre tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat saat mencairkan BPUM, Pemkab Sukabumi bersama salah satu bank pemerintah membahas persoalan tersebut.
“Antrean panjang di bank untuk mengambil BPUM tidak perlu terjadi. Apalagi saat ini di tengah pandemi covid-19,” kata Pjs Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhamad, di Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10/2020).
Pemkab Sukabumi meminta bank panyalur bantuan bisa mengendalikan masyarakat. Jangan sampai terjadi kerumunan saat proses pengambilan bantuan.
“Kami minta pihak bank menerapkan protokol kesehatan selama penyaluran bantuan,” tegas Raden.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Ardhiana Trisnawiyana, menambahkan pihak bank harus memperketat protokol kesehatan saat pencairan bantuan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.
“Kami dan perbankan akan membuat simulasi agar masyarakat tidak terlalu mengantre saat pengambilan dana bantuan,” ungkapnya.
Saat ini pihak bank sudah membuat aturan yang datang dibatasi minimal 100 orang per hari. Bagi penerima bantuan tidak perlu khawatir. Bantuan tetap aman dan tidak akan hilang.