SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Posisi Kepala Desa Sanggrawayang di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi belum juga definitif. Sejak 8 bulan lalu kekosongan jabatan itu masih berstatus Penjabat yang diiisi pegawai dari Kecamatan Simpenan pascameninggalnya kepala desa terdahulu. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beberapa kali sempat diagendakan pemilihan Kepala Desa Sanggrawayang melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Namun selama itu pula agenda pemilihan PAW selalu tertunda. Termasuk kali ini karena berbenturan dengan pelaksanaan Pilkada serentak.
Penundaan pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Sanggrawayang berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 141/4528/SJ/ dan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 270/4011/DPM-Desa perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan PAW.
“Penundaan kembali pemilihan PAW berdasarkan Surat Edaran Mendagri dan Gubernur Jabar. Pelaksanaan Pilkades maupun PAW dilaksanakan setelah Pilkada. Tapi waktu pelaksanaannya belum ditentukan,” terang Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Dedi Kusnadi, Selasa (13/10/2020).
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, menambahkan semua kegiatan yang berkaitan dengan Pilkades maupun PAW tidak bisa dilakukan pada tahun ini. Dalihnya karena bersamaan pelaksanaan Pilkada serentak ditambah pandemi covid-19 yang penyebarannya belum menunjukkan tren penurunan.