SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 48 orang pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dites urine, Rabu (4/11/2020). Pelaksanaannya dilakukan langsung Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi
“Tes urine yang kami lakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba di kalangan pegawai pemerintahan,” kata Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Fahmi Cipta Dewantara.
Upaya itu juga jadi bagian untuk mengendalikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk realisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Sukabumi.
Termasuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi P4GN (RAN) serta Permendagri Nomor 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Skrining tes urine dan sosialisasi bahaya narkoba ini merupakan upaya menciptakan ASN yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, mengaku bekerja sama dengan BNNK Sukabumi dalam meningkatkan peran serta instansi pemerintah menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba. Sehingga, para pegawai instansi pemerintah dapat menjadi contoh kepada masyarakat umum.
“Kerja sama dengan BNNK Sukabumi dapat berjalan baik sehingga kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dapat ditekan, khususnya di lingkungan pemerintah seperti Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (adv)