SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pengajuan perizinan melalui Online System Submission (OSS) di Kabupaten Sukabumi dimaksimalkan di tengah pandemi covid-19. Sistem yang terintegrasi dengan pemerintah pusat itu merupakan layanan untuk memudahkan pengajuan proses perizinan berusaha bagi masyarakat.
“OSS merupakan salah satu strategi meningkatkan investasi asing maupun lokal di tengah pandemi covid-19,” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Komarudin, Selasa (10/11/2020).
Pengajuan proses perizinan tersebut dilakukan secara online (daring). Masyarakat bisa mengakses langsung pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan program OSS.
“Pada website tersebut, masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan proses perizinan berusaha atau investasi tanpa harus datang langsung ke DPMPTSP,” jelasnya.
Komarudin berharap untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, terjalin sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan pengusaha. Apalagi DPMPTSP memiliki misi meningkatkan ekonomi lokal yang berwawasan lingkungan.
“Kita bersama-sama mengatasi persoalan yang terjadi secara baik,” ucapnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nanang Hidayatulloh, mengatakan sejauh ini telah menerima sebanyak 17 pengaduan. Sebanyak 16 pengaduan secara langsung sudah diselesaikan. Sedangkan 1 pengaduan lagi dalam proses penyelesaian.
“Kami memiliki tupoksi menciptakan iklim investasi yang kondusif, yakni menyelesaikan permasalahan dalam dunia usaha agar tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah, masyarakat, dan para pengusaha,” terangnya.