SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Buruh di Kabupaten Sukabumi minta kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2021. Bak gayung bersambut, permintaan itu akan diakomodir Pemkab Sukabumi.
“Aspirasi para buruh akan diperhatikan oleh pemerintah,” kata Pjs Bupati Sukabumi Raden Gani Muhamad saat audiensi antara Forkopimda dengan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020).
Gani tak memungkiri, pandemi covid-19 berdampak terhadap berbagai sektor. Gani berharap antara buruh dan pengusaha harus saling memahami dengan kondisi.
Menurut Gani memang kondisi sekarang menjadi sebuah dilema. Di satu sisi keinginan buruh yang ingin naik upah menjadi perhatian pemerintah. Namun pemerintah masih mencari formula dan jalan tengah dalam mengambil keputusan.
“Kondusivitas harus kita perhatikan. Apalagi di tengah pandemi covid 19,” pintanya.
Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, meminta ada kenaikan UMK di Kabupaten Sukabumi karena tren pertumbuhan ekonomi mulai membaik.
“Penyampaian aspirasi ini, karena GSBI tak tergabung dalam Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Aspirasi yang disampaikan GSBI mendapat respons dari Pemkab Sukabumi dengan menerbitkan rekomendasi kenaikan UMK 2021 sebesar 3,2 persen atau gaji buruh naik menjadi Rp3.125.444,72. Rekomendasi tersebut akan langsung disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.
“Kami apresiasi langkah Pemkab Sukabumi yang sudah mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK. Ini tentu sangat memuaskan para buruh,” ungkap Dadeng.