SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi harus lembur bekerja untuk melayani administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat. Bahkan sekalipun hari libur, mereka tetap bekerja agar pelayanan adminduk tetap terlayani maksimal.
Sasaran pelayanan adminduk pada hari libur yakni masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau sudah wajib memiliki KTP elektronik maupun mereka yang belum pernah melakukan perekaman data.
“Kami tetap melayani permohonan adminduk pada Sabtu dan Minggu atau hari libur. Silakan bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik akan kami layani meski hari libur,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, Rabu (25/11/2020).
Iwan menuturkan, pelayanan pada hari libur juga sebagai upaya mendukung suksesi pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang. Sebab, adminduk salah satu persyaratan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih.
“Untuk perekaman data, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi atau kantor UPTD di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Disdukcapil punya kewajiban melakukan pencatatan adminduk bagi masyarakat, mulai dari usia balita, remaja, maupun orang dewasa. Sebab, adminduk sangat penting dimiliki setiap warga negara agar tercatat dan diakui negara.
“Pelayanan perekaman data tidak dipungut biaya alias gratis. Silakan datang langsung ke kantor pelayanan adminduk kami tanpa melalui perantara (calo),” tegas Iwan.
Pelayanan perekaman data di hari libur itu akan mulai diberlakukan pada 28-29 November dan 5-6 Desember. Langkah ini untuk mendukung KPU Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020.