SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai baligo ataupun spanduk bodong dan kedaluwarsa maupun alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya tak sesuai peraturan perundang-undangan, bakal dipreteli petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, TNI, Polri, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rencana penertiban tersebut dibahas pada rapat koordinasi di Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi, di Palabuhanratu, Kamis (26/11/2020).
“Sebetulnya penertiban sudah dilakukan sejak 23 November lalu sesuai perintah dari pak Pjs Bupati Sukabumi dengan melibatkan satuan samping lainnya,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, seusai memimpin rapat koordinasi.
Hadir pada rakor itu jajaran Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, Kodim 0607/Kota Sukabumi, Badan Kesbangpol, DPMPTSP, Bapenda, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, serta aparatur kecamatan.
“Rakor hanya pemantapan sebagai tindak lanjut penertiban baligo atau spanduk dan APK yang sudah berjalan. Hingga saat ini petugas gabungan masih berada di lapangan melakukan penertiban,” tegas Bambang.
Sterilisasi baligo atau spanduk dan APK untuk menciptakan rasa nyaman dan kondusivitas bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu untuk menjamin ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat karena pada 6-7 Desember nanti sudah memasuki masa tenang tahapan Pilkada.
“Sebelum memasuki hari H pencoblosan Pilkada, seluruh atribut calon bupati yang masih terpasang di jalur protokol dan permukiman warga harus sudah bersih,” terangnya. (adv)