SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rabu (11/11/2020) besok akan menjadi momentum penting di Kabupaten Sukabumi. Pada tanggal cantik itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mulai memberlakukan pengurangan penggunaan kantong plastik di seluruh pertokoan modern.
“Pengurangan kantong plastik ini kita berlakukan secara bertahap. Target awal pertokoan modern selanjutnya pasar semimodern dan modern,” terang Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, Selasa (10/11/2020).
Regulasi itu merupakan implementasi Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 80/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari). Pada 11 November 2020 pas 1 tahun setelah Perbup Nomor 80/2019 ditetapkan.
“Pada Pasal III Perbup Sukabumi Nomor 80/2020 disebutkan, penerapan larangan penggunaan kantong plastik berlaku 1 tahun setelah payung hukumnya ditetapkan,” jelasnya.
Seluruh pengelola pusat perbelanjaan modern sepakat dengan program pengurangan kantong plastik ini. Setiap konsumen nantinya harus membawa kantong sendiri dari rumah yang ramah lingkungan.
“Mulai besok swalayan maupun toko modern tidak lagi menggunakan kantong plastik belanja,” ujar Denis.
Larangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten Sukabumi untuk menekan timbulan sampah plastik yang dibuang ke TPS maupun TPAS. Sebab, plastik bisa menimbulkan masalah lingkungan karena diperlukan waktu yang sangat lama terkait masa penguraiannya. Terlebih, di wilayah Jakarta dan Bogor penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik sudah dilaksanakan sejak 2019.