SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Orang tua yang memiliki bayi baru lahir di Kabupaten Sukabumi bisa memanfaatkan program pelayanan 3 in 1. Program inisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi itu merupakan bentuk pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Program ini diprioritaskan bagi bayi yang baru lahir di rumah sakit untuk segera mendapatkan dokumen Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
“Pelayanan adminduk 3 in 1 ini bekerja sama dengan rumah sakit pemerintah maupun swasta. Bidan rumah sakit yang memberikan layanan persalinan melaporkan setiap bayi yang baru lahir untuk mendapatkan dokumen dan tercatat dalam adminduk,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Endra Mulyana, didampingi Kasubbag Tata Usaha, Dadan Wardana, Selasa (12/1/2021).
Dinamakan layanan 3 in 1 sendiri karena bisa mendapatkan 3 dokumen adminduk sekaligus. Program ini memudahkan dalam mengurus dokumen bagi bayi yang baru lahir atau berusia 0-6 bulan. Selain itu juga, ada kaitan dengan program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
“Layanan 3 in 1 berlaku efektif sejak awal Januari 2021. Namun saat ini kami (Disdukcapil) hanya baru bekerja sama dengan pihak rumah sakit. Belum ada rencana kerja sama dengan puskesmas maupun klinik persalinan swasta,” ungkapnya.
Endra mengatakan, jika dokumen sudah jadi atau dicetak, pengambilannya hanya bisa dilakukan bidan rumah sakit yang melaporkan persalinan. Nanti mereka (bidan) yang akan menyerahkan kepada orang tua si bayi.