DPRD Usulkan Pelantikan Bupati dan Wabup Sukabumi ke Mendagri

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara (tengah) memimpin rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan pasangan Marwan Hamami dan Iyos Somantri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada 2020. Saat ini tinggal menunggu prosesi pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2021.

DPRD Kabupaten Sukabumi pun mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk segera melantik Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih, sekaligus mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi masa jabatan 2016-2021.

“Kita akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020 kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, di sela memimpin rapat paripurna, Selasa (26/1/2021).

BACA JUGA   Perang Melawan Narkoba, BNNK Sukabumi Jalin Kemitraan dengan Instansi Pemerintahan dan Lembaga Keagamaan

Rapat paripurna dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan unsur perangkat daerah yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat paripurna itu menindaklanjuti surat dari KPU Kabupaten Sukabumi Nomor: 25/PL.02.7-SD/3202/KPU-Kab/I/2021, perihal Penyampaian Dokumen Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yang diterima DPRD pada Senin (25/1/2021).

“Sesuai jadwal, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih akan ditetapkan dan dilantik pada 17 Februari 2021. Tempat dan lokasi pelantikan masih dibahas provinsi,” terang politikus Partai Gerindra itu.

Add New Playlist