DPRD Usulkan Pelantikan Bupati dan Wabup Sukabumi ke Mendagri

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara (tengah) memimpin rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Sukabumi. Foto: Ist

Menurut Yudha, pengesahan dan pengangkatan bupati terpilih dilakukan Mendagri melalui Gubernur paling lama 14 hari sejak surat usulan disampaikan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 160 ayat (4).

“Semoga Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai harapan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Marwan Hamami dan Pak Adjo Sardjono atas pengabdiannya selama memimpin Kabupaten Sukabumi,” kata Yudha.

Bupati Sukabumi terpilih, Marwan Hamami, mengatakan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2020 merupakan awal yang baik bagi seluruh elemen dan komponen daerah serta pemerintah daerah untuk bersatu padu membangun Kabupaten Sukabumi menuju daerah maju dan masyarakat yang sejahtera.

BACA JUGA   Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pemuda Warga Ciemas Diciduk Polisi

“Mari kita bersama-sama melanjutkan dan membangun daerah Kabupaten Sukabumi agar lebih maju dan berkembang. Selama 5 tahun memimpin Kabupaten Sukabumi bersama Pak Adjo Sardjono, sudah merealisasikan visi misi dengan baik. Tapi sebagian yang belum dicapai, akan dilanjutkan diperiode sekarang,” ungkapnya. (adv)

Kontributor: Fadillah
Editor: Bardal

Add New Playlist