Satpol PP Kabupaten Sukabumi Kerahkan 40 Personel selama Diberlakukan PPKM

TIM gabungan dari berbagai unsur disebar dalam pelaksanaan PPKM. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi, terdapat 7 titik cek poin untuk membatasi masuknya warga dari luar daerah. Ketujuh titik cek poin itu berada di hampir semua wilayah perbatasan.

Di setiap titik cek poin terdapat petugas gabungan dari berbagai elemen. Di antaranya Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan elemen lainnya.

Satpol PP Kabupaten Sukabumi sendiri mengerahkan sebanyak 40 personel yang disebar di setiap pos cek poin. Mereka bergabung dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Kami merupakan bagian dari Satgas Covid-19 ikut mengawasi aktivitas masyarakat selama diterapkannya PPKM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, Rabu (20/1/2021).

BACA JUGA   Wisatawan Asal Tangerang Tewas Terpeleset di Curug Dogdog

Cek poin selama PPKM berlangsung berada di Cibareno Kecamatan Cisolok yang merupakan perbatasan dengan Banten, depan Balai Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Pasar Pangleseran di Kecamatan Cikembar, di Kecamatan Sukalarang yang berbatasan dengan Kabupatan Cianjur, Cibolang Kecamatan Cisaat, Simpang Ratu di Kecamatan Cibadak, serta cek poin Benda di Kecamatan Cicurug yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.

“Di setiap kecamatan juga dilakukan imbauan protokol kesehatan covid-19,” ujar Bambang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi itu.

Bagi pelanggar aturan diberikan sanksi berupa teguran atau peringatan. Bagi warga luar daerah harus memperlihatkan surat hasil tes cepat antigen.

Add New Playlist