Warga Luar yang Masuk Sukabumi Harus Tunjukkan Surat Hasil Rapid Test

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami bersama Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memantau pelaksanaan PPKM di daerah perbatasan. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi masih berlaku hingga 25 Januari 2021. Selama diberlakukannya aturan itu, berbagai aktivitas masyarakat dibatasi dengan tujuan bisa menekan angka penyebaran kasus covid-19.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan unsur perangkat daerah pun memantau pelaksanaan PPKM di Kecamatan Sukalarang yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Selasa (19/1/2021).

Di pos cek poin PPKM, Bupati dan Kapolres Sukabumi Kota melihat langsung pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke Kabupaten Sukabumi. Mereka juga mengecek ketersediaan alat rapid test sebagai pendukung pelaksanaan PPKM.

“Semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi dicek terlebih dahulu,” kata Marwan.

BACA JUGA   Wow! Warga Desa Cibuntu Bangun Jembatan Swadaya Senilai Rp1,2 Miliar

Selama pengecekan itu, setiap pengendara maupun penumpang harus menunjukan surat hasil pemeriksaan tes cepat. Jika mereka tidak membawa surat hasil tes cepat, maka konsekuensinya harus kembali ke daerah asalnya.

“Kalaupun mau tetap melanjutkan perjalanan karena ada hal penting, bagi yang tidak membawa surat hasil rapid test harus dicek dulu di pos PPKM,” jelasnya.

Menurut Marwan penegasan harus memperlihatkan surat hasil tes cepat sebagai upaya menekan penyebaran kasus covid-19 yang sekarang trennya meningkat. Apabila tidak diantisipasi, kata dia, maka akan sulit menanggulangi covid-19.

“Karena itu, jajaran Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi intens melaksanakan operasi, terutama di objek wisata,” ungkapnya.

Add New Playlist