SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi. Pengesahannya dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang digelar, Senin (15/2/2021).
“Perda Pemberdayaan Koperasi diyakini akan menjadi pendorong semangat masyarakat mengembangkan usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, seusai rapat paripurna.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Pada kesempatan itu dilakukan paripurna penyampaian nota Bupati terhadap 3 Raperda lainnya.
“Ketiga Raperda ini akan dibahas melalui pandangan fraksi pada Senin (22/2/2021) nanti,” ungkapnya.
Nota penjelasan 3 Raperda itu tentang Ketahanan Pangan, tentang Dana Cadangan, dan tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
“Saat ini anggaran memang agak sedikit dan berat. Tapi kita konsentrasi apabila pandemi covid-19 ini bisa kita lewati, Perda-nya sudah ada. Jadi nanti tinggal bagaimana mengembangkan koperasi dan UMKM,” tandasnya.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan Perda Koperasi memang menjadi prioritas. Pasalnya, sebagai soko guru, koperasi harus dimaksimalkan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mengoptimalkan potensi di daerah.
“Salah satu yang ingin kita dorong itu simpan pinjam di daerah yang tidak membebani masyarakat. Ini merupakan antisipasi agar masyarakat tidak terjerat rentenir,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Agris Suseno
Editor: Raditya