SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi masif melaksanakan operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati Sukabumi No. 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari) di beberapa kecamatan.
Kurun Januari hingga Februari 2021, Tim Satuan Tugas (Satgas) Bestari yang terdiri dari Satpol PP dan aparatur wilayah mulai dari kecamatan hingga desa dan kelurahan telah menggelar operasi yustisi sebanyak 9 kali. Lokus kegiatannya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Cicurug, dan Cibadak.
Bahkan Tim Satgas Bestari sudah menjaring lebih dari puluhan orang warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat. Karena mereka telah melanggar ketentuan Perbup No. 81/2019 dan diganjar dengan hukuman sanksi administrasi dan denda.
“Kita kenakan sanksi administrasi dan tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda bagi warga yang melakukan pelanggaran dengan membuang sampah bukan pada tempatnya. Menjaga lingkungan tetap bersih dari sampah, wajib bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi,” tegas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, dalam rilis yang diterima magnetindonesia.co, Jumat (19/2/2021).
Tim Satgas Bestari akan terus menggelar operasi yustisi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi. Tujuannya menyadarkan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Termasuk memberikan edukasi dan penegakan disiplin, sehingga tercipta lingkungan bersih, sehat, dan nyaman yang dapat dirasakan masyarakat.
“Setelah di tiga kecamatan, kita akan melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Cisaat dan Palabuhanratu. Mudah-mudahan warga semakin patuh dan mau menjaga lingkungannya dari sampah seiring gencarnya operasi yustisi yang kita laksanakan,” imbuhnya.