Menurut Bahlil, kegiatan usaha nanti cukup diselesaikan melalui OSS. Sehingga pelayanan perizinan berusaha seperti ini bisa mendatangkan investor dari luar untuk menanamkan modalnya di tiap daerah di Indonesia.
“Sekitar 51 persen perizinan berusaha terlayani melalui OSS. Kita akan berikan pelatihan cara penggunaan sistem OSS ini. Pemerintah daerah hanya menyiapkan operator atau sumber daya manusia saja,” jelasnya.
Plh Bupati Sukabumi Zainul S bersama perangkat daerah mengikuti rapat koordinasi penyelenggaraan perizinan berusaha terintegrasi melalui OSS secara virtual di Pendopo Sukabumi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini, mengaku penerapan OSS ini merupakan reformasi sistem perizinan terintegrasi. Sebab layanan ini lebih mudah, cepat, dan transparan mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.
“OSS merupakan standardisasi birokrasi perizinan lebih singkat dan mudah,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: Fadillah
Editor: Bardal