SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai strategi dilakukan pemerintah mengendalikan penyebaran covid-19. Satu di antaranya penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Di Kabupaten Sukabumi, PPKM skala mikro dilaksanakan tiga tahap. Pelaksanaannya dipusatkan di 85 desa tersebar di 29 kecamatan.
“Upaya ini (PPKM) tentu tujuannya untuk menekan laju penyebaran covid-19. Penanganannya lebih fokus ke populasi terkecil di tingkat desa hingga ke RT dan RW,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, ditemui magnetindonesia.co di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).
Sejauh ini, lanjut Bambang, masyarakat di wilayah perdesaan notabene banyak yang terpapar covid-19. Hasil evaluasi, pelaksanaan PPKM mikro berbasis di tiap desa cukup efektif menekan penyebaran virus korona.
“Kami juga melibatkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) desa yang merupakan kepanjangan tangan dari Satpol PP,” ucap Bambang yang juga Koordinator Bidang Penegakan dan Pendisplinan Protokol Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi.
Namun kapasitas Satpol PP hanya bertanggung jawab melakukan supervisi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM skala mikro bersama tim Satgas Penanganan Covid-19. Pelaksanaan PPKM mikro sendiri berlaku selama 14 hari.
Selama Januari-Februari, kegiatannya sudah masuk tahap III. Petugas pelaksana PPKM mikro itu memberikan edukasi dan membagikan alat pelindung diri kepada masyarakat yang sedang berkegiatan di luar rumah.