SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Satreskrim Polres Sukabumi meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di utara dan selatan Kabupaten Sukabumi.
Dari 5 orang, sebanyak 2 orang berinisial H dan I merupakan pelaku yang berkeliaran mencari mangsa. Sedangkan 3 orang lainnya yakni UI, UT, dan WS berperan sebagai penadah.
“Kami mendapat laporan masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Sagaranten dan Cicurug marak aksi curanmor. Aksi itu mulai marak pada November 2020. Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (8/2/2021).
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada para tersangka. Dari kasus di wilayah utara, polisi mengamankan sebanyak 9 unit sepeda motor. Polisi mengamankan 1 orang pelaku sebagai penadah. Sedangkan di wilayah selatan polisi mengamankan 3 pelaku dan 2 orang dengan barang bukti kendaraan bermotor 9 unit.
Salah seorang pelaku berinisial H yang kerap beraksi di wilayah selatan diketahui merupakan residivis. Ia pernah ditangkap polisi 3 kali dengan kasus serupa. Dengan aksinya yang sekarang, berarti H telah 4 kali tertangkap. Sedangkan I yang biasa beraksi di wilayah utara diketahui merupakan kali kedua ditangkap polisi.
“Tersangka H sempat melawan saat akan ditangkap. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Para tersangka dikenai Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan bagi penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.