Hodan menuturkan, pascapenetapan calon kepala desa terpilih, selanjutnya panitia lokal membuat berita acara hasil Pilkades PAW yang disampaikan ke BPD Sanggrawayang kemudian diteruskan kepada camat setempat. Termasuk unsur BPD dan camat juga yang menentukan jadwal dan tempat pelaksanaan pelantikan calon kepala desa terpilih tersebut.
“Pelantikan calon kepala desa terpilih diserahkan ke BPD dan camat di wilayah masing-masing. Tugas kita hanya melaksanakan kegiatan bimbingan teknis bagi kepala desa setelah dilantik nanti,” tandasnya.
Sekadar diketahui, masa jabatan calon Kepala Desa Sanggrawayang terpilih hasil Pilkades melalui PAW masih tersisa 4 tahun lagi hingga 2025 mendatang menggantikan posisi kepala desa definitif sebelumnya yang meninggal dunia. (adv)
Reporter: Fajar Hadiansah
Editor: Bardal