Bangli di Kawasan Cagar Alam Sukawayana Dibongkar Paksa Satpol PP Kabupaten Sukabumi

PERSONEL Satpol PP Kabupaten Sukabumi bongkar bangunan liar tanpa izin di kawasan Cagar Alam Sukawayana. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bangunan liar (bangli) diduga tanpa izin di ruas jalan nasional Palabuhanratu-Cisolok atau di kawasan Cagar Alam Sukawayana di Desa/Kecamatan Cikakak dibongkar paksa personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, keberadaan bangli yang dijadikan sebagai warung dadakan itu telah lama ditinggalkan pemiliknya.

“Pembongkaran bangunan warung-warung itu demi keindahan dan ketertiban di kawasan Cagar Alam Sukawayana. Penertiban ini juga bagian dari tugas dan kewenangan kami,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wawan Gunawan, Sabtu (20/3/2021).

Pembongkaran puluhan bangunan warung-warung liar di kawasan Cagar Alam Sukawayana itu dilaksanakan pada Jumat (19/3/2021). Penertiban dilakukan karena Satpol PP banyak menerima laporan dari masyarakat. Mereka menilai keberadaan bangli di kawasan Cagar Alam Sukawayana sangat mengganggu kenyamanan dan kurang sedap dipandang mata saat melintas di kawasan itu.

BACA JUGA   Penghargaan Sukabumi Award 2022 Sebagai Motivasi untuk Berkarya dan Berinovasi

“Memang kawasan ini harus steril dari bangunan liar. Apalagi di Cagar Alam Sukawayana terdapat berbagai jenis pepohonan dan hewan liar yang harus kita lindungi,” ungkapnya.

Pada kegiatan pembongkaran bangli itu pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personel. Wawan mengatakan, sebagian material bekas bangli sudah diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

“Setelah bangunan lapak kita bongkar, kawasan Cagar Alam Sukawayana terlihat bersih, nyaman, dan indah. Jika nanti ada warga yang membangun warung di kawasan itu tanpa izin akan kami tertibkan lagi,” tegasnya.

Add New Playlist