SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi didaulat menjadi relawan antinarkoba yang dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi. Pembentukan relawan antinarkoba itu sebagai upaya pencegahan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus.
“Relawan ini kepanjangan tangan BNN dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat. Mereka akan menjadi agen perubahan dalam melakukan pencegahan khususnya di lingkungan pendidikan masing-masing,” kata Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, AKBP Fahmi Cipta Dewantara, seusai kegiatan deklarasi pembentukan relawan antinarkoba, di Situs Megalitikum Gunung Padang, Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Sabtu (6/3/2021).
Sebelum dilantik, mereka dibekali berbagai materi mengenai narkoba. Pembentukan relawan antinarkoba berkaitan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
“Lingkungan kampus perlu mendeklarasikan sebagai kawasan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kalau mahasiswa di kampus banyak yang terjerat kasus narkoba, tentunya ini akan jadi perhatian masyarakat. Otomatis kampus itu tidak akan ada peminatnya yang ingin jadi mahasiswa,” terangnya.
Menurut Fahmi, kurikulum bahaya narkoba juga penting diterapkan di perguruan tinggi. Karena sampai saat ini peredaran narkoba terus berkembang, sehingga para mahasiswa perlu berupaya melawan terhadap barang terlarang tersebut. Di lingkungan kampus, lanjut dia, hal penting yang harus digarisbawahi adalah pelatihan atau ToT bagi para dosen terkait pencegahan terhadap peredaran narkoba.