Disdukcapil Implementasikan Misi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi melalui Kemudahan Pelayanan Publik

KANTOR Disdukcapil Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam proses pembuatan berbagai produk dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Inovasi kemudahan pelayanan adminduk itu sebagai implementasi salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.

“Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inovatif, profesional, dan akuntabel merupakan misi Pak Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Misi itu kita implementasikan melalui kemudahan pelayanan pembuatan dokumen adminduk,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, Senin (8/3/2021).

Pelayanan Disdukcapil meliputi pembuatan dokumen KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Pernikahan, Akte Kematian, serta surat pindah domisili.

BACA JUGA   Vakum Selama 12 Tahun, Ghirah PKWP Dihidupkan Kembali dengan Formatur Baru

“Sebenarnya kemudahan pelayanan sudah lama kita laksanakan. Misalnya, permohonan pembuatan dokumen adminduk apapun sudah bisa dilakukan secara online. Ini untuk mempercepat proses permohonan bagi masyarakat. Jadi, pemohon tidak perlu repot-repot datang langsung ke kantor pelayanan adminduk,” terangnya.

Pelayanan publik yang inovatif, profesional, dan akuntabel tak hanya diterapkan di Disdukcapil saja. Perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik juga perlu menjabarkan misi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Hal itu agar perangkat daerah bisa menjaga integritas sebagai pelayanan masyarakat.

“Kami tentunya mendukung misi Pak Bupati dan Wakil Bupati. Pelayanan kepada masyarakat yang profesional dan berintegritas akan tetap kita pertahankan,” ucapnya. (adv)

Add New Playlist