Jajaran Polres Sukabumi Ciduk 8 Pelaku Spesialis Curanmor selama Operasi Jaran Lodaya 2021

BARANG bukti sepeda motor hasil curian berhasil diamankan jajaran Polres Sukabumi selama Operasi Jaran Lodaya 2021. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Polres Sukabumi menciduk delapan orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang melakukan aksinya di berbagai daerah. Mereka diamankan bersamaan digelarnya Operasi Jaran Lodaya 2021 yang dilaksanakan Polres Sukabumi.

“Kedelapan pelaku spesialis curanmor ini sudah lama menjadi target operasi kita. Pengungkapan kasus ini hasil dari kegiatan Operasi Jaran Lodaya 2021 yang dilaksanakan selama 10 hari,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, saat menggelar konferensi pers, Senin (8/3/2021).

Adapun kedelapan pelaku yang diciduk masing-masing berinisial IJ (29), R (34), AA (30), NJ (55), B (52), W (33), BA (31), dan H (31). Selain para pelaku, jajaran Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian sebanyak 31 unit berbagai jenis dan merk, 2 buah kunci astak, 24 kunci motor bekas, 1 buah tang, 1 buah kunci pas nomor 10, serta 1 buah gunting.

BACA JUGA   Peserta Kompetisi Badminton Tewas Usai Bermain Ganda Putra

“Berbagai jenis barang bukti itu digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Modus operandi yang dilakukan para pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau letter T,” jelas Lukman.

Ia menerangkan, dalam melakukan aksinya, para pelaku hanya membutuhkan beberapa detik untuk melarikan sepeda motor yang dicurinya dengan merusak kunci kontak.

“Kita masih kembangkan kasus curanmor ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Add New Playlist