Laporan Keuangan Pemkab Sukabumi TA 2020 Hampir Mencapai 80 Persen

TIM auditor BPK RI Perwakilan Jabar akan melaksanakan pemeriksaan interim tahap II terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi sudah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat mengenai penyelesaian laporan keuangan semester II tahun anggaran 2020. Sejauh ini, laporan keuangan yang sudah diselesaikan Pemkab Sukabumi hampir mencapai sekitar 80 persen.

“Laporan keuangan Pemkab Sukabumi dari tahun ke tahun terus membaik. Pada semester II tahun anggaran 2020, laporan keuangan kita masih kurang sekitar 20 persen lagi yang harus dituntaskan sebelum akhir bulan ini,” ujar Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, di sela menerima kunjungan tim auditor BPK RI Perwakilan Jabar, di Pendopo Sukabumi, Jumat (5/3/2021).

Iyos mengatakan kekurangan laporan keuangan akan segera diperbaiki seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Iyos juga berharap Pemkab Sukabumi bisa kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

BACA JUGA   Ini Pesan BPK RI ke Bupati Sukabumi Soal Dana PIP

“Kita upayakan meraih WTP ke tujuh kalinya secara berturut-turut,” tegasnya.

Kepala Sub Auditorat Jabar I BPK RI, Ari Endarto, menjelaskan pemeriksaan interim tahap II laporan keuangan Pemkab Sukabumi dan bantuan keuangan partai politik (bankeu parpol) tahun anggaran 2020 ini sudah berjalan sejak awal tahun.

“Hasil laporan keuangan Pemkab Sukabumi hampir mencapai 80 persen. Laporan keuangan ini melebihi ambang batas standar BPK secara nasional yakni sebesar 75 persen,” terangnya.

Menurut Ari, Pemkab Sukabumi masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan laporan keuangan sesuai rekomendasi BPK. Batas akhir penyerahan laporan keuangan itu pada 22 Maret 2021.

Add New Playlist