SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi menyerahkan laporan keuangan tanpa audit tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat. Penyerahan laporan dilaksanakan secara daring bersama beberapa daerah lainnya di Jawa Barat.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan saran dan koreksi dari tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan laporan keuangan akan menjadi perhatian Pemkab Sukabumi. Terutama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang berkualitas untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kita sudah enam tahun berturut-turut meraih WTP dari BPK. Semoga pada tahun anggaran 2020, WTP dapat kita peroleh kembali,” ujar Marwan, di sela penyerahan laporan keuangan secara daring di Pendopo Sukabumi, Senin (22/3/2021).
Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib, menjelaskan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat beberapa item laporan keuangan tanpa audit yang harus diserahkan pemerintah daerah. Di antaranya laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Poin-poin itu wajib diserahkan pemerintah daerah ke BPK RI,” tegasnya.
Menurut Agus, tujuan pemeriksaan untuk menguji kewajaran penyajian angka-angka hingga kepatuhan terhadap undang-undang. Sehingga audit akan berhasil apabila setiap entitas mendukung komitmen.
“Dukungan data dan informasi ini untuk menunjang hasil opini atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv)