SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ribuan ekor bibit lobster atau benur dilepasliarkan jajaran Polres Sukabumi di Perairan Teluk Palabuhanratu. Hewan laut yang dilindungi itu merupakan barang bukti hasil sitaan dari para kurir dan pengepul benur di wilayah Palabuhanratu.
Lebih kurang 18.800 ekor benur dalam kantong plastik diduga milik dua orang warga berinisial DS dan DD berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis (25/3/2021) malam. Diduga ribuan benur-benur itu hendak dibawa pelaku ke luar daerah untuk dijual ke pengepul besar.
“Ribuan ekor benur sudah kita lepasliarkan di Perairan Teluk Palabuhanratu. Benur-benur itu milik dua orang pelaku yang diamankan tim Satreskrim malam tadi. Para pelaku masih diperiksa penyidik,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif melalui Kabag Ops Kompol Suwardi, kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Para pelaku disangkakan Pasal 92 Junto 28 ayat 1 dan/atau Pasal 88 Junto Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Suwardi menyebutkan, dari 18.800 ekor benur yang diamankan dari tangan kedua pelaku, sebagian dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan sebagian lagi sudah dilepasliarkan ke laut lepas setelah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi.
“Pelepasliaran ini sesuai program pemerintah dalam upaya melindungi habibat benur. Kegiatan pelepasan benur kita libatkan dinas terkait,” terangnya.
Dalam kurun satu bulan, jajaran Polres Sukabumi sudah tiga kali berhasil menggagalkan penyelundupan benur yang akan dibawa ke luar daerah, termasuk mengamankan para pelakunya. Kegiatan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Kapolri.