4 Pengedar Pil Tramadol Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi di Lokasi Berbeda

KASAT Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Peredaran gelap narkoba jenis obat-obatan yang masuk daftar G di wilayah hukum Polres Sukabumi kian marak. Penyebabnya, selain harga barang terlarang itu murah dan terjangkau, penyalahguna juga cukup banyak yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi.

Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi membekuk empat orang pengedar tramadol sekaligus mengamankan ribuan pil obat-obatan terlarang tersebut. Mereka di antaranya berinisial MA, AF, YT, dan RF. Para pelaku diketahui memiliki dan mengedarkan pil tramadol kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Palabuhanratu dan sekitarnya.

MA dan AF ditangkap di Kampung Pangsor Lio Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Sementara YT diamankan saat berada di rumah kontrakannya di Kampung Panyairan Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Kemudian RF diringkus di Kampung Katapang Condong Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, ketika sedang nongkrong di warung kopi.

BACA JUGA   Dishub Jabar Serahkan Kewenangan Penanganan Guard Rail Cikeong ke Dishub Kabupaten Sukabumi

“Iya benar, kami telah menangkap empat pengedar obat-obatan daftar G. Para pelaku masih kita periksa,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

Ia menyebutkan, para pelaku ditangkap sekitar empat hari yang lalu di tiga lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, anggota Satnarkoba mengamankan sebanyak 500 butir pil tramadol siap edar sebagai barang bukti.

“Untuk memudahkan pemeriksaan, semua pelaku kami tahan. Kami juga masih memintai keterangan pelaku mengenai asal-usul barang terlarang ini,” ungkapnya.

Add New Playlist