SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Alun-alun Palabuhanratu merupakan ikon di jantung ibu kota Kabupaten Sukabumi. Di area publik itu terdapat berbagai fasilitas yang dibangun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi untuk menambah keindahan dan kenyamanan bagi pengunjung.
Namun sekarang pemandangan di area publik itu terusik dengan keberadaan para pedagang. Pasalnya, merek Alun-alun Palabuhanratu yang menghadap ke Jalan Siliwangi terhalang para pedagang yang berjualan di jalur protokol tersebut. Mereka berjualan di lokasi itu bukan hanya pada bulan puasa saja, sebelumnya juga sudah mangkal di jalur protokol dengan menghalangi papan nama Alun-alun Palabuhanratu.
Penertiban terhadap para pedagang itu pun dilakukan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres Sukabumi, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, dan unsur Forkopimcam Palabuhanratu, Minggu (25/4/2021) sore. Selain menghalangi ikon Alun-alun Palabuhanratu, para pedagang juga diduga sebagai pemicu kemacetan arus kendaraan di Jalan Siliwangi tersebut.
“Penertiban kita lakukan terhadap pedagang yang menghalangi papan nama Alun-alun Palabuhanratu. Karena di lokasi ini sebagai sarana tempat selfie bagi pengunjung,” ujar Camat Palabuhanratu, Ahmad Samsul Bahri.
Samsul mempersilakan para pedagang membuka lapak dagangannya di sekitar kawasan alun-alun, tapi tidak boleh berjualan di muka jalur protokol apalagi menutupi papan nama Alun-alun Palabuhanratu.
“Kita bukan melarang pedagang berjualan di sekitar area publik ini. Tapi diupayakan muka Alun-alun Palabuhanratu yang menghadap jalan protokol harus steril dari pedagang,” tegasnya.