Berbagai Dokumen Adminduk Ini Bisa Dicetak Secara Mandiri, Begini Caranya…

HASIL cetak dokumen adminduk yang menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan inovasi pencetakan berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk) menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Bahkan dokumen adminduk itu sudah bisa dicetak secara mandiri dengan printer di rumah ataupun tempat kerja. Sejak bisa dicetak sendiri, pemohon tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat hanya untuk mengurus semua dokumen adminduk tersebut.

Inovasi cetak dokumen adminduk seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS A4 itu sudah diberlakukan di setiap daerah di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Sukabumi.

“Dokumen adminduk ini sekarang bisa dicetak sendiri di rumah ataupun warnet. Tapi masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen adminduk dengan mendatangi kantor Disdukcapil atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Nanti petugas pelayanan kami akan memeroses pengajuan dari pemohon,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, Kamis (1/4/2021).

BACA JUGA   Pembangunan Rusunawa untuk ASN Pemkab Sukabumi Memasuki Tahap Finishing

Meski hanya dicetak di selembar HVS tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dokumen adminduk. Kode QR ini merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data serta pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Add New Playlist