SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya. Larangan mudik itu untuk menekan laju sebaran covid-19 di kampung halaman para pemudik.
“Kita ingatkan kembali sekaligus mengimbau masyarakat tidak mudik dulu pada Lebaran tahun ini. Soalnya, larangan mudik itu sudah dikeluarkan pemerintah pusat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Minggu (18/4/2021).
Menurut Yudha, keputusan pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik sebagai upaya meredam penyebaran covid-19. Dengan begitu, masyarakat Kabupaten Sukabumi yang berada di luar kota harus menahan diri untuk tidak mudik menuju kampung halamannya masing-masing.
“Pandemi ini masuk tahun kedua. Kita juga melaksanakan ibadah puasa tahun ini masih suasana pendemi. Jadi, masyarakat Kabupaten Sukabumi tetap mematuhi imbauan dan larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengajak masyarakat Kabupaten Sukabumi secara bersama-sama menutup pintu masuk sebaran virus korona, terutama klaster baru yang berasal dari para pemudik atau pendatang.
“Pemerintah daerah perlu melakukan antisipasi pada musim mudik Lebaran nanti dengan menyiapkan tempat karantina. Karena kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi walaupun pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik,” ungkapnya.
Yudha meminta Pemkab Sukabumi segera menyiapkan tempat karantina sebagai antisipasi membludaknya para pemudik pada H-7 hingga H-1 sebelum Lebaran nanti.