SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah pasangan tidak resmi diduga penjaja seks komersial (PSK) dan hidung belang digaruk personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, dan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi saat berada di dalam kamar penginapan di wilayah Palabuhanratu. Mereka terjaring petugas gabungan saat digelar operasi penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, Rabu (7/4/2021) malam.
Selain menjaring pasangan lelaki dan perempuan tidak resmi, petugas gabungan juga mengamankan sebanyak 72 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis. Miras itu diamankan dari beberapa toko dan warung remang-remang yang terdapat di wilayah Palabuhanratu.
“Kegiatan operasi pekat menjelang Ramadan kita fokuskan di wilayah Palabuhanratu. Kita dibackup personel Polres Sukabumi dan Kodim 0622,” kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, kepada magnetindonesia.co, Kamis (8/4/2021).
Menurut Bambang, pasangan lelaki dan perempuan yang terjaring operasi pekat itu diduga telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila.
“Mereka hanya diberi sanksi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.
Sedangkan, sambung dia, barang bukti puluhan botol miras hasil operasi pekat sudah diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Para pedagang miras itu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Para pedagang miras juga kita berikan pembinaan. Mereka kita peringatkan supaya tidak menjual miras pada Ramadan nanti. Kegiatan operasi pekat ini tujuannya agar umat Islam yang sedang menjalankan ibadah Puasa tetap tenang dan khusyuk,” terangnya.