“Di wilayah kita pandemi belum berakhir. Makanya para pedagang maupun pengunjung wajib menerapkan prokes,” tegasnya.
Namun demikian, kata Samsul, penertiban terhadap para pedagang tidak sertamerta Alun-alun Palabuhanratu sebagai zona terlarang bagi penjual takjil pada Ramadan ini.
“Kita hanya menekankan penerapan prokes berlaku untuk semua masyarakat yang berkunjung ke Alun-alun Palabuhanratu. Termasuk para pedagang harus tertib saat berjualan,” jelasnya.
Samsul berharap adanya kesadaran masyarakat agar tidak berkerumun di Alun-alun Palabuhanratu untuk melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama di situasi pandemi. Apalagi, tak sedikit dari mereka telah mengabaikan prokes sesuai anjuran pemerintah.
“Pengawasan terhadap pedagang dan pengunjung Alun-alun Palabuhanratu akan kita perketat lagi hingga akhir Ramadan nanti,” tandasnya. (adv)
Reporter: Agris Suseno
Editor: Bardal