SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ruangan sel warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi dirazia petugas gabungan, Selasa (6/4/2021) malam. Razia dilaksanakan sebagai tindak lanjut program Lapas Bersinar (bersih narkoba) yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.
Razia barang terlarang dan barang berbahaya lainnya terhadap warga binaan itu melibatkan personel Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Terdapat tiga blok kamar warga binaan Lapas Warungkiara di antaranya Blok E, F, dan G, tak luput dari pemeriksaan petugas gabungan.
“Kita tidak menemukan narkoba maupun barang berbahaya lainnya di dalam kamar sel warga binaan. Razia ini rutin kita laksanakan di Lapas Warungkiara,” ujar Kepala BNNK Sukabumi AKBP Fahmi Cipta Dewantara melalui Kepala Seksi Pemberantasan Kompol Ujang Rohimin, kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Ia menegaskan, razia kamar warga binaan salah satu upaya menciptakan Lapas Warungkiara bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Termasuk implementasi program BNNK Sukabumi dalam mewujudkan Lapas Bersinar.
“Kita sering melaksanakan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lapas Warungkiara,” terangnya.
Selama ini BNNK Sukabumi dan Lapas Kelas II Warungkiara berkomitmen mewujudkan Lapas Bersinar dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dilakukan warga binaan. Sebab, lingkungan Lapas diduga sangat rentan disusupi barang terlarang kiriman dari luar.