SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar mampu membuat laporan kinerja tahunan secara mandiri. Hal itu sejalan dengan tuntutan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyusunan Laporan Kinerja BPD, yang sudah diberlakukan.
Keinginan itu disampaikan jajaran pengurus ABPEDNAS dalam audiensi dengan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana, di aula BKPSDM, Senin (3/5/2021).
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, Sulaeman Darwani, menyatakan setelah Perbup Nomor 15/2021 diberlakukan, BPD dituntut melakukan tugas membuat laporan kinerja. ABPEDNAS juga mendorong pemerintahan desa menjalin sinergitas dengan DPMD untuk meningkatkan kapasitas unsur BPD.
“Target kita, tahun ini seluruh BPD sudah mampu membuat laporan tahunan,” ujarnya.
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, mengatakan selain tertib administrasi, laporan kinerja itu juga ke depan akan terjalin sinergitas yang baik antara BPD dengan pemerintahan desa dalam membangun di desa masing-masing.
“BPD harus bisa memberikan masukan kepada pemerintahan desa yang akan membuat program pembangunan. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah desa itu, hasilnya nanti bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana, mengapreasi langkah ABPEDNAS yang mengajak BPD agar menjalin kerja sama dengan pemerintah desa dan DPMD. Termasuk mendorong dalam penyusunan laporan kinerja tahunan BPD. Â