SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 525 orang dari 532 warga binaaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi sudah menerima surat keterangan remisi (potongan masa tahanan) pada momen Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Tujuh warga binaan di antaranya masih menunggu SK remisi.
“Bertepatan Lebaran ini, kami mengajukan sebanyak 532 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Satu orang di antaranya langsung bebas atau RK II,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Ahmad Tohari, Jumat (14/5/2021).
Tohari menerangkan, besaran remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada masing-masing warga binaan di antaranya selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Ada 85 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 331 orang menerima remisi 1 bulan, 104 orang dikurangi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang selama 2 bulan,” sebutnya.
Ia mengatakan, pengurangan menjalani masa tahanan itu diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Penerima remisi itu rata-rata mereka sudah berkelakuan baik dan kreatif selama berada di lingkungan Lapas. Â
“Pemberian remisi ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi warga binaan,” tandasnya.
Reporter: Agris Suseno
Editor: Rian Munajat