SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah daerah membatasi jumlah pengunjung ke objek wisata yang terdapat di Kabupaten Sukabumi hanya sebesar 50 persen dari kapasitas tempat berekreasi. Apabila melebihi batas yang ditentukan, maka pengunjung akan dialihkan ke tempat wisata lainnya.
“Kami pastikan, pengunjung tempat wisata tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas. Ketetapan ini berlaku untuk seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, di sela memantau kondisi pengunjung objek wisata di Pantai Citepus Palabuhanratu, Jumat (14/5/2021).
Menurut Lukman, pembatasan jumlah pengunjung agar tidak ada klaster baru covid-19 di kawasan objek wisata. Pihaknya bersama unsur lainnya yang terlibat dalam pengamanan di tempat wisata akan memperketat pengawasan terhadap arus kunjungan wisatawan.
“Tidak kami pungkiri, objek wisata di kawasan geopark pada libur Lebaran ini banyak diserbu warga. Karena itu, wisatawan kita batasi sesuai surat edaran Bupati Sukabumi,” ungkapnya.
Selain pembatasan kapasitas pengunjung, personel gabungan pengamanan juga mengimbau wisatawan agar menerapkan protokol kesehatan covid-19 saat berada di tempat rekreasi. Seperti selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan membawa alat perlengkapan cuci tangan (hand sanitizer).
“Palabuhanratu ini masih zona kuning. Jadi, semaksimal mungkin kita pantau pergerakan wisatawan agar mematuhi prokes ketika berada di objek wisata. Kami juga menyediakan tempat mencuci tangan di setiap lokasi wisata,” tandasnya.