Kabupaten Sukabumi Zona Kuning, Warga Dipersilakan Salat Ied di Masjid atau Alun-alun

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami beserta jajaran mengikuti rapat koordinasi dengan Pemprov Jabar melalui virtual di Pendopo Sukabumi, Selasa (11/5/2021). Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi mempersilakan warga melaksanakan ibadah salat ied di masjid maupun lapangan terbuka. Namun kapasitas peserta salat sunat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi itu tidak boleh lebih dari 50 persen. Hal itu sebagai antisipasi penyebaran covid-19 di masjid maupun lapangan terbuka tempat salat ied berlangsung.

“Kami tidak melarang warga melaksanakan salat ied. Namun disesuaikan dengan zonasi wilayah dan menerapkan protokol kesehatan walaupun wilayah Kabupaten Sukabumi masuk ke zona kuning,” kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami, seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Pemprov Jabar melalui virtual di Pendopo Sukabumi, Selasa (11/5/2021).

Selain salat ied, masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan malam takbiran. Tapi hanya 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dan tidak boleh takbiran keliling.

BACA JUGA   Dahan Pohon Rawan Tumbang Dipangkas Petugas Taman RTH Disperkim Kabupaten Sukabumi

“Salat ied di zona kuning dan hijau bisa di masjid maupun lapangan terbuka dengan kapasitas tidak lebih dari 50 persen. Tidak ada konsentrasi salat ied di satu titik dengan jumlah yang besar,” terangnya.

Pemkab Sukabumi juga melarang wisatawan dari luar daerah berkunjung ke kawasan geopark pada libur Lebaran nanti. Pasalnya, pariwisata hanya diperuntukan bagi warga lokal Sukabumi saja.

“Bagi warga Cianjur, Bogor, dan lainnya tidak boleh berwisata ke Kabupaten Sukabumi. Tempat wisata kami tutup bagi warga luar daerah,” tegasnya.

Berbagai aktivitas yang diperbolehkan itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin saat masyarakat melakukan kegiatan apapun. (adv)

Add New Playlist