SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah armada angkutan umum di Terminal Tipe B Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk sementara tidak mengangkut penumpang atau berhenti beroperasi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah. Armada yang akan berhenti beroperasi di antaranya Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
“AKAP dan AKDP mulai tidak beroperasi pada 6-17 Mei 2021. Sehingga aktivitas turun-naik penumpang di terminal juga akan berkurang sebelum dan sesudah Lebaran nanti,” ujar juru pungut retribusi Terminal Tipe B Palabuhanratu, Asep Setiawan, Selasa (4/5/2021).
Namun, kata Asep, penghentian sementara operasionalisasi armada angkutan umum tidak berlaku bagi angkutan dalam kabupaten. Seperti armada angkutan jurusan Palabuhanratu-Bogor, jurusan Palabuhanratu-Sukabumi, jurusan Cileungsing Kecamatan Cikakak, jurusan Loji-Bojongkopo Kecamatan Simpenan, jurusan Citarik Kecamatan Palabuhanratu, jurusan Cisolok, serta jurusan Cikidang.
“Seluruh armada angkutan dalam kabupaten masih bisa beroperasi hingga Lebaran nanti,” jelasnya.
Menurut Asep, sejak awal puasa, tidak semua armada di Terminal Palabuhanratu beroperasi mengangkut penumpang. Saat ini, armada angkutan jurusan Palabuhanratu-Bogor yang beroperasi sudah mulai berkurang.
“Biasanya 20 unit, sekarang paling sepertiganya yang beroperasi. Penyebabnya karena ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah,” tandasnya.
Reporter: Agris Suseno
Editor: Bardal