Pemkab Sukabumi dengan PTPN VIII Jajaki Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Lahan untuk Relokasi

JAJARAN Pemkab Sukabumi berkunjung ke kantor PTPN VIII membahas masalah penggunaan lahan untuk relokasi. Foto: Ist

BANDUNG | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi dengan PTPN VIII akan melakukan perikatan perjanjian kerja sama (PKS) mengenai penggunaan lahan untuk relokasi korban bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung. Rencananya, kebutuhan lahan untuk relokasi seluas 4-5 hektare.

“Kami (Pemkab) sedang menjajaki perjanjian kerja sama dengan PTPN VIII. Alhamdulillah, pihak perkebunan sudah memberikan lampu hijau dan akan segera meninjau ke lokasi,” kata Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, saat mengunjungi kantor PTPN VIII di Jalan Sindangsirna, Gegerkalong, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).

Iyos mengatakan, pihak perkebunan akan segera melakukan pengecekan lahan, pengukuran, dan membuat berita acara penggunaan lahan. Kondisi itu juga berkaitan dengan rencana merelokasi para korban bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung yang sangat mendesak.

BACA JUGA   Jamparing Pencari Ikan Asal Surade Ditemukan Tewas Tersangkut di Karang

“Mudah-mudahan PKS penggunaan lahan PTPN bisa segera ditandatangani bersama. Sebab, masalah kebutuhan lahan untuk relokasi para korban bencana pergerakan tanah ini sangat mendesak,” ucapnya.

Selain permintaan penggunaan lahan untuk relokasi, Pemkab Sukabumi juga akan membuka beberapa ruas jalan yang melintasi lahan milik perusahaan plat merah itu. Seperti Palabuhanratu-Cisolok, Pamuruyan- Kebonrandu, dan Kadudampit-Sukalarang. Sehingga memerlukan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Sukabumi dengan PTPN VIII.

“Pembanguan ruas jalan itu sangat diperlukan untuk pengembangan wilayah. Termasuk pengembangan agrowisata, pertanian, dan perkebunan,” pungkasnya. (adv)

Add New Playlist