“Berwisata boleh, tapi khusus bagi warga lokal saja. Itu juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat wisata,” sebutnya.
Menurut Riki, penyekatan kendaraan serta pembatasan jumlah wisatawan ke tempat rekreasi itu tidak lain untuk menekan laju penyebaran covid-19. Sehingga nanti tidak ada klaster baru di tempat wisata.
“Kita antispasi terjadinya klaster baru di wilayah Palabuhanratu. Makanya kendaraan yang akan menuju tempat wisata langsung kita putar balik,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di ruas jalan menuju kawasan objek wisata di Kabupaten Sukabumi, Satlantas Polres Sukabumi melakukan rekayasa lalu lintas. Seperti di Simpang Tiga Gunung Butak, Cikembang, dan Pos TMC Cibadak.
Reporter: Agris Suseno
Editor: A Ahda