7 Raperda Usulan Pemkab Sukabumi Memasuki Tahap Finalisasi Pembahasan DPRD

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap tujuh Raperda. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan jadi Perda definitif. Ketujuh payung hukum itu sudah dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi di tingkat komisi-komisi maupun panitia khusus (pansus). Bahkan ketujuh Raperda itu dibawa ke sidang rapat paripurna untuk mendapat tanggapan dari seluruh fraksi-fraksi DPRD.

Adapun ketujuh Raperda itu di antaranya tentang Penyertaan Modal Daerah Perumda Agro Sukabumi Mandiri, Penyertaan Modal Daerah Perumda BPR, Pengelolaan Zakat, Perubahan atas Raperda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, dan Pemilihan Kepala Desa.

“Raperda-raperda ini nantinya akan digunakan perangkat daerah dan lembaga sosial nonpemerintahan. Jadi, kami usulkan ke DPRD untuk segera disahkan,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/6/2021).

BACA JUGA   KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 1.816.214 Pemilih

Ia mengatakan, ketujuh Raperda yang akan disahkan DPRD menjadi Perda nanti sangat penting. Terutama masalah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR dan Agro Sukabumi Mandiri.

“Penanaman modal ke Perumda harus disegerakan. Karena unit bisnis Pemkab Sukabumi ini perlu disuntik dana agar produktif sesuai program yang direncanakan,” terangnya.

Add New Playlist