SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemkab Sukabumi secara berturut-turut. Pada tahun ini, Pemkab Sukabumi kembali menerima predikat opini WTP yang ketujuh kali atas hasil laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Raihan predikat opini WTP yang diterima setiap tahun itu, diapreasiasi DPRD Kabupaten Sukabumi. Namun predikat dari BPK RI itu harus dipertahankan Pemkab Sukabumi pada tahun-tahun yang akan datang.
“Selamat atas perolehan opini WTP ketujuh yang diterima Pemkab Sukabumi. Kami berharap predikat ini terus dipertahankan dan berkesinambungan agar tahun-tahun berikutnya bisa meraih WTP kembali,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, seusai memimpin sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Senin (14/6/2021).
Menurut Yudha, agenda sidang paripurna kali ini ada korelasi dengan raihan WTP yang diterima Pemkab Sukabumi. Sebab, pada APBD 2020, terdapat anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD terkait kegiatan pembangunan yang terkena refocusing (pemotongan). Sehingga pelaksanaan kegiatannya terhenti karena anggarannya dialihkan untuk penanganan virus korona.
“Masalah refocusing anggaran pokir dimasukkan dalam pandangan umum fraksi-fraksi. Kami ingin mendengarkan jawaban dari bupati terkait pemotongan anggaran pada agenda paripurna selanjutnya,” jelasnya.
Jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi ini, kata Yudha, akan dijadikan rekomendasi sebelum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 disahkan menjadi Perda definitif.