DPRD Kabupaten Sukabumi Ingin 7 Perda Definitif Bisa Bermanfaat Bagi Masyarakat

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

Lebih utama, kata Yudha, Raperda masalah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR dan Agro Sukabumi Mandiri. Pembahasan Raperda ini harus seksama dan hati-hati.

“Kami instruksikan kepada seluruh anggota DPRD agar teliti saat melakukan pembahasan Raperda penyertaan modal daerah ini. Jangan sampai nanti setelah Perda lahir dan diberlakukan tidak sesuai harapan masyarakat. Jadi, pembahasannya diperlukan kehati-hatian karena menyangkut keuangan daerah,” tandasnya.

Adapun ketujuh rancangan payung hukum itu di antaranya Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perumda Agro Sukabumi Mandiri, Penyertaan Modal Daerah Perumda BPR, Pengelolaan Zakat, Perubahan atas Raperda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, dan Pemilihan Kepala Desa. (adv)

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Lima Raperda

Reporter: Agris Suseno
Editor: Bardal

Add New Playlist