SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kurun 8 bulan terakhir, Kabupaten Sukabumi berhasil mengurangi produksi sampah plastik seberat 98,32 ton per tahun atau 8,19 ton per bulan sejak diberlakukannya larangan penggunaan kantong plastik di setiap pertokoan modern atau swalayan.
Penerapan larangan penggunaan kantong plastik itu mulai diberlakukan pada 11 November 2020 sesuai dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari). Larangan penggunaan kantong plastik di pertokoan modern itu terdapat pada Pasal 11 yang berlaku 1 tahun sejak Perbup Nomor 81/2019 ditetapkan.
“Sekarang kebiasaan menggunakan kantong plastik di pertokoan modern sudah tidak ditemukan lagi. Masyarakat sudah beralih menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan. Sehingga dalam kurun beberapa bulan terakhir ini terjadi penurunan produksi sampah plastik yang dibuang ke TPAS,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, Rabu (30/6/2021).
Keberhasilan penurunan produksi sampah plastik tak terlepas gencarnya tim Satgas Gerakan Sukabumi Bestari menyosialisasikan penggunaan kantong plastik ke setiap pusat perbelanjaan modern di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, baik secara langsung maupun melalui spanduk atau banner.
“Kami mencatat ada pengurangan kantong plastik sekali pakai di setiap pertokoan modern. Pengurangan sampah kantong plastik rata-rata seberat 98,32 ton per tahun atau 8,19 ton per bulan,” sebut Denis.