SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kegiatan operasi yustisi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) covid-19 di tempat keramaian dan jalan raya yang dilaksanakan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri, untuk sementara dihentikan. Sejauh ini, petugas gabungan hanya dilibatkan pada kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di tiap desa.
“Sekarang, operasi yustisi pendisiplinan prokes tidak kita laksanakan. Kegiatan pencegahan penyebaran virus korona ini kita lakukan melalui PPKM skala mikro,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, Senin (14/6/2021).
Ia mengatakan, personel Satpol PP dalam mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes dilakukan secara langsung di tempat-tempat keramaian. Namun tidak diberlakukan sanksi administrasi jika ada masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran prokes.
“Personel kita di lapangan selalu persuasif menyadarkan masyarakat untuk mematuhi prokes. Kalau ada yang melanggar hanya mendapat teguran lisan,” ungkapnya.
Menurut dia, PPKM mikro yang dilaksanakan di tiap desa sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona. Kegiatan PPKM juga menyadarkan masyarakat untuk membiasakan menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) agar daya tahan tubuh menjadi kebal (imun) dan mampu menangkal serangan covid-19.
“Selama pelaksanaan PPKM mikro sangat efektif. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan semakin meningkat. Karena kita tahu virus korona sangat mematikan dibandingkan penyakit lainnya,” jelasnya.