SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (15/6/2021). Kunjungan kerja terkait perubahan Raperda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang sedang dibahas legislatif.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji, mengatakan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan (adminduk) berupa akta lahir, kartu keluarga, KTP elektronik dan lainnya di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya sudah tidak dipungut biaya. Pembuatan adminduk gratis itu nantinya akan diterapkan juga di Kabupaten Sukabumi.
“Studi banding ke Kabupaten Tasikmalaya berkaitan dengan pembahasan perubahan Raperda Nomor 10/2017. Kita akan mencontoh bentuk pelayanan adminduk seperti di Tasikmalaya. Karena memang setiap membuat permohonan adminduk jenis apapun, pelayanannya lebih cepat, mudah, dan gratis,” ungkapnya.
Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sebagai mitra kerja Komisi I menginginkan bentuk pelayanan adminduk seperti yang sudah lebih dulu dilakukan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya. Apalagi, adminduk sangat penting dimiliki setiap warga negara untuk mengurus berbagai keperluan.
“Adminduk ini menyangkut hidup masyarakat. Setiap warga negara wajib memiliki adminduk sebagai jati diri anak bangsa. Nanti cara mendapatkannya juga akan lebih mudah, cepat, dan gratis sesuai isi dalam perubahan Perda Nomor 10/2017,” terangnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, menambahkan pelayanan adminduk yang sudah berjalan di Kabupaten Tasikmalaya bisa dijadikan referensi dan dimasukkan pada perubahan Perda Nomor 10/2017.