SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Suasana malam di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, bak kota yang mati tanpa penghuni. Pasalnya, pedagang kaki lima, pertokoan, dan minimarket dilarang membuka lapak dagangannya pada malam hari selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Termasuk lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dipasang di Alun-alun Palabuhanratu dipaksa dimatikan.
Selain itu, arus lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalur protokol menuju Jalan Raya Siliwangi Palabuhanratu dibatasi mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB pagi. Sehingga aktivitas masyarakat di wilayah Palabuhanratu pada malam hari tidak terlalu ramai.
“Pembatasan mobilitas masyarakat untuk meminimalisir penyebaran covid-19. Pelaksanaan PPKM darurat di Palabuhanratu ini memasuki hari kedua,” terang Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, Minggu (4/7/2021) malam.
Dijelaskan Aah, pembatasan akses lalu lintas kendaraan dan aktivitas warga yang dilakukan petugas gabungan terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Pemkab Sukabumi sebagai eksekutor pelaksanaan PPKM darurat ini untuk meniadakan keramaian di pusat ibu kota Palabuhanratu.
“Pengendara yang melintas di Jalan Siliwangi kita batasi, terkecuali ambulans dan kendaraan pengangkut sembako diperbolehkan. Pedagang kaki lima dan pertokoan yang ada di jalur protokol juga kami sterilkan,” ungkapnya.
Dasar pertimbangan akses jalur protokol dan pertokoan dibatasi, agar tidak terjadi kerumunan pada malam hari di sekitar Alun-alun Palabuhanratu dan Jalan Siliwangi disaat meningkatnya kasus penyebaran virus korona.